Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-statistics domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/clientoptimamy/news.clientoptima.my.id/wp-includes/functions.php on line 6131
Miliki Pen Gun Rakitan, AJ Ditangkap Polisi

UP! KOTA TANGERANG

Seorang warga Neglasari, Kota Tangerang, Banten ditangkap unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang.

Pasalnya, pria berinisial AJ (44) itu kedapatan memiliki senjata api (senpi) rakitan jenis pulpen (Pen Gun) dan diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mennjelaskan, pengungkapan kasus kepemilikan senpi jenis Pen Gun berikut amunisinya tersebut, dilakukan di sebuah rumah Kontrakan, di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

“Berawal dari informasi masyarakat yang didapat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan psikotropika (narkoba),” ungkap Kapolres. Minggu, (10/9).

Selanjutnya, anggota segera melakukan observasi dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ, petugas menemukan sepucuk senpi berbentuk Pen Gun dari dalam tas pinggang miliknya.

“Selain senpi jenis Pen Gun, didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru,” bebernya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tambah Zain, pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Pelaku mengakui bahwa senpi jenis pen gun ini adalah miliknya.

“Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” tukasnya. (ali/dam)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *